Residivis Narkoba di Basel Jalani Asesmen Terpadu, BNN: Tetap Lanjut Proses Hukum

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan melaksanakan kegiatan Layanan Asesmen Terpadu terhadap seorang tersangka kasus narkotika atas nama Yulia Binti Bastan (Alm), di Kantor BNNK Bangka Selatan, Senin (25/5/2026).
Kegiatan asesmen dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Nomor: B/556/V/RES.4.2./Sat Res Narkoba tertanggal 26 April 2026 terkait pengajuan pemeriksaan dan asesmen terhadap tersangka.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,51 gram, satu unit handphone merek Itel A50 warna hitam, serta 14 bungkus plastik bening ukuran kecil kosong.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara serupa.
Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, mengatakan asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur medis dan hukum untuk menentukan kondisi penyalahgunaan narkotika serta rekomendasi penanganannya.
Tim medis dalam asesmen tersebut melibatkan dr. Maike Yosal dari Puskesmas Toboali dan Dinda Mauludi, S.Psi dari BNNK Bangka Selatan. Sementara tim hukum terdiri dari Hendra Amoer, Tommy Purnama, S.H dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, serta Defriansyah, S.E selaku Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil asesmen, Yulia dinyatakan sebagai pecandu narkotika jenis sabu dan amfetamin dengan kategori sedang, dengan frekuensi penggunaan rutin tiga hingga empat kali dalam seminggu.





