Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Ultimatum PT GML, Plasma 20 Persen Warga 8 Desa Dituntaskan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengultimatum PT Gunung Maras Lestari (PT GML) agar segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dan menyelesaikan seluruh hak masyarakat di delapan desa yang hingga kini belum terealisasi.

Ultimatum tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, saat memimpin audiensi terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan kompensasi PT GML bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).

Audiensi dihadiri perwakilan masyarakat delapan desa terdampak, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, DPRD menegaskan perusahaan wajib menghormati komitmen yang telah dibuat dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit kepada wartawan.

Ia menegaskan masyarakat tidak menuntut di luar ketentuan, melainkan hanya meminta hak yang telah dijamin regulasi, yakni pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi.

“Masyarakat hanya menuntut sesuai aturan, bukan meminta lebih. Yang diminta itu plasma 20 persen dan hak masyarakat yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Baca juga  Dody Kusdian Serap Aspirasi Warga Gerunggang, Soroti UMKM dan Anjloknya Pertumbuhan Ekonomi Babel

Didit mengungkapkan PT GML sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, realisasi komitmen tersebut belum terlihat.

Karena itu, DPRD Babel meminta seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT GML ditunda sampai perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.

“Tadi saya sudah bicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum masalah ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” ujarnya.

Ia berharap PT GML segera menunjukkan itikad baik dengan mengambil langkah konkret agar konflik berkepanjangan dengan masyarakat dapat segera berakhir melalui musyawarah.

Sebelumnya, jalannya audiensi sempat memanas. Perwakilan masyarakat dari delapan desa terdampak menyampaikan protes keras kepada pihak perusahaan karena menilai belum ada kepastian mengenai penyelesaian ganti rugi maupun pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Kericuhan terjadi ketika sejumlah warga menyela jalannya rapat dan menyampaikan langsung kekecewaan mereka kepada perwakilan PT GML. Meski demikian, Didit berhasil meredam suasana dengan mengajak seluruh pihak tetap mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian.

DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!