Residivis Narkoba di Basel Jalani Asesmen Terpadu, BNN: Tetap Lanjut Proses Hukum

Selain sebagai pengguna, tersangka juga dinilai merupakan pengedar dan terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Meski barang bukti yang ditemukan berada di bawah ketentuan SEMA, penyidik tetap menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Bangka Selatan sepakat dan menyimpulkan bahwa terhadap tersangka proses hukum tetap dilanjutkan. Sedangkan proses rehabilitasi nantinya disesuaikan dengan keputusan hakim atau dapat dilakukan rehabilitasi di dalam lapas,” ujar Hendra Amoer.
“Tidak ada istilah tangkap lepas, TAT adalah proses hukum yang harus dijalani ketika seseorang melakukan tindak pidana narkotika dan tertangkap dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dibawah ketentuan SEMA nomor 4 tahun 2010,” tambah Hendra Amoer.
Sementara itu, capaian penanganan asesmen terpadu di BNNK Bangka Selatan hingga Mei 2026 telah melampaui target. Dari target dua orang, realisasi telah mencapai tujuh orang.
Dari jumlah tersebut, satu orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi di rumah sakit, lima orang menjalani proses hukum disertai rehabilitasi di lapas, dan satu orang lainnya lanjut proses hukum tanpa rekomendasi rehabilitasi. (GM)





