Bangka BelitungBeritaHukum

Warga Desa Malik Kepung DPRD Bangka Selatan, Tuntut Pengembalian Lahan 75 Hektare dari PT. SNS

BANGKA SELATAN – Puluhan warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor DPRD Bangka Selatan pada Senin (10/2/2025).

Mereka mengadukan dugaan penyerobotan lahan seluas 75 hektare oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Warga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Namun, kini lahan tersebut dikuasai oleh PT. SNS yang mengklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Kepala Desa Malik, Riza Umami, menyatakan bahwa masyarakat telah berupaya mempertahankan hak mereka, termasuk dengan mengajukan petisi penolakan terhadap PT. SNS.

“Sebanyak 34 warga telah menandatangani petisi untuk menolak aktivitas PT. SNS di lahan yang kami kelola sejak lama. Kami merasa hak kami dirampas tanpa dasar yang jelas,” ujar Riza.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Baca juga  PT Timah Tbk Dorong Budaya Pilah Sampah di Sekolah, SDN 1 Pemali Terima Bantuan Tong Sampah Terpilah

Menurut warga, lahan yang disengketakan saat ini dalam kondisi terbengkalai karena tidak dikelola oleh PT. SNS. Mereka menilai bahwa jika perusahaan tidak lagi memanfaatkan lahan tersebut, maka seharusnya tanah itu dikembalikan kepada masyarakat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan konflik agraria ini.

“Pihak Kantor Pertanahan sebelumnya sudah mengakui bahwa lahan ini tidak pernah dikelola oleh PT. SNS, tetapi sampai sekarang mereka tidak mengambil tindakan apa pun,” kata Riza.

Dalam aksi ini, warga mendesak DPRD Bangka Selatan untuk segera bertindak dengan memanggil PT. SNS serta Kantor Pertanahan guna mencari solusi atas konflik lahan tersebut.

“Kami berharap DPRD membantu menegakkan keadilan dan memastikan tanah seluas 75 hektare ini dikembalikan kepada warga yang berhak,” tegas Riza.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Swarna Nusa Sentosa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait aduan warga. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!