Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Polda Babel Tuntaskan Berkas Korupsi Dana Hibah KONI Babar, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejati

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat (Babar) periode 2020–2024. Kamis (9/7/2026).

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Dua tersangka yang diserahkan yakni MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat periode 2020–2024 dan MEP yang menjabat sebagai Bendahara KONI Bangka Barat pada periode yang sama.

Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21.

“Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fatah di Mapolda Babel.

Menurutnya, proses tahap II merupakan kelanjutan penanganan perkara sebelum memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Harapannya perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga  Wabup Debby Apresiasi PT Timah untuk 200 Paket HUT ke-80 PMI Basel, Donor Darah Hasilkan 29 Kantong

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama kurun waktu 2020–2024.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

Penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berlangsung berulang pada beberapa tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp835.422.845.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Bangka Barat.

Atas perbuatannya, MA dan MEP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp2 miliar. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!