Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Curi RX-King di Toboali Holidays Fest 2026, AW Warga Tiram Dibekuk Macan Selatan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Toboali Holidays Fest 2026, Kompleks Perkantoran Bupati Bangka Selatan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Seorang pria berinisial AW (27), warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai, dibekuk Tim Resmob Macan Selatan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX-King milik seorang pengunjung.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kompleks Perkantoran Bupati Bangka Selatan.

“Korban berinisial DD (36), seorang buruh harian, memarkirkan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam di area parkir Festival Holiday sekitar pukul 20.00 WIB sebelum menyaksikan konser. Namun, saat acara usai dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap AKP Mardian.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Selatan bersama personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.

Baca juga  Tertangkap Lagi! Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Basel dengan 11 Paket Siap Edar

Dipimpin Aipda Yobindra Oknanda, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AW di kediamannya tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., MH., mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha RX-King tersebut dan menyembunyikannya di samping rumah.

“Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imam Satriawan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor rangka MH33KA006WK391730 dan nomor mesin 3KA365799.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang menikmati acara Toboali Holidays Fest 2026. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di samping rumahnya. Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!