RS alias Nunung Ditangkap di Toboali, Polisi Sita 30 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi dari Dalam Mobil

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkoba.
Seorang perempuan berinisial RS alias Nunung (43), warga Jl. Teladan Dalam, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, diamankan setelah kedapatan membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup besar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Tersangka diamankan ketika sedang berada di dalam mobil miliknya, dan penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang didampingi oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I, yaitu:
30 gram sabu dalam 1 bungkus besar dan 2 bungkus sedang plastik bening,
28 butir ekstasi seberat total 11,96 gram yang terbagi dalam dua plastik bening,
1 plastik asoi warna hitam,
3 helai tisu,
1 unit handphone merk Samsung warna silver, dan
1 unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik dengan nomor polisi BN 1127 VA.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, menyampaikan bahwa tersangka sudah lama menjadi target polisi karena diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Modus pelaku adalah menjadikan Jl. Bukit Permai sebagai lokasi transaksi. Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu dan ekstasi yang siap edar,” tegas Iptu Budi, Sabtu (28/6/2025).
Pelaku mengaku menjual narkoba untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, RS alias Nunung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu G.J, Budi.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Eboy)