Ombudsman Babel Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL dan PRONA di Bangka Selatan

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menemukan potensi maladministrasi dalam penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan PRONA di Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (13/02/2025).
Temuan ini terungkap setelah Ombudsman melakukan pendataan di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, yang menunjukkan ratusan sertifikat belum diserahkan kepada masyarakat meskipun sudah tersedia.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa di Desa Nangka, sebanyak 195 SHM dari program PTSL 2022-2023 masih belum diserahkan. Sementara di Desa Nyelanding, 77 SHM dari PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 tertahan di Kantor Desa, dan 6 SHM PRONA 2016 juga belum diberikan kepada masyarakat.
“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Kami menilai ada potensi maladministrasi dalam proses layanan penyerahan SHM, dan tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Yozar.
Ombudsman Babel menemukan beberapa indikasi maladministrasi dalam penyerahan SHM program PTSL dan PRONA, termasuk penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur.
Bahkan, tim Ombudsman mendapatkan pengakuan langsung dari masyarakat bahwa ada dugaan permintaan imbalan atau pungutan liar (pungli) saat sertifikat diserahkan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sertifikat sudah lama tersedia di kantor desa, tetapi tidak segera diberikan. Ini mengindikasikan adanya penundaan berlarut, dan kami juga tidak menutup kemungkinan adanya bentuk maladministrasi lainnya,” jelas Yozar.
Ombudsman Babel meminta penyelenggara pelayanan publik lebih proaktif dalam menyelesaikan penyerahan SHM kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
“Ombudsman tidak hanya bersifat pasif menunggu laporan masyarakat, tetapi juga dapat melakukan investigasi inisiatif berdasarkan data dan temuan lapangan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak masyarakat segera terpenuhi,” tutup Yozar.
Ombudsman Babel mengajak masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penyerahan SHM untuk melapor melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di Jl. Ahmad Yani No. 3, Pangkalpinang atau menghubungi narahubung Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195).
Diharapkan, dengan adanya pengawasan ini, penyerahan sertifikat kepada masyarakat dapat segera terselesaikan tanpa ada hambatan atau pungutan liar yang merugikan warga. (Eboy)





