Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

DPRD Basel Mulai Bahas Empat Raperda Strategis, APBD hingga Ekonomi Kreatif

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan mulai memasuki tahapan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Ruang Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Kamarudin. Dalam agenda tersebut disampaikan empat Raperda yang akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.

Kamarudin mengatakan, paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan yang telah disampaikan dalam paripurna sebelumnya.

“Paripurna hari ini adalah melanjutkan dari paripurna nota kesepakatan yang telah disampaikan beberapa hari yang lalu. Hari ini adalah paripurna APBD perubahan untuk 2026 dan APBD untuk 2027,” kata Kamarudin.

Usai penyampaian Raperda, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan langsung melakukan pembahasan. DPRD menargetkan pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat dirampungkan pada minggu keempat September.

Baca juga  Erwin Asmadi Peduli Kesehatan Masyarakat, Dorong Klinik Muhammadiyah Toboali Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas

“Setelah disampaikan ini maka langsung dibahas oleh DPRD bersama tim TAPD. Untuk APBD perubahan itu targetnya di minggu keempat September sudah clear, sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 ditargetkan selesai paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Menurut Kamarudin, pembahasan APBD merupakan bagian dari tugas wajib DPRD. Selain itu, Raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi salah satu pembahasan yang perlu dipercepat karena berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Kalau APBD itu kan sudah menjadi tugas wajib. Kemudian yang pajak dan retribusi daerah itu perubahan, termasuk yang harus diselesaikan cepat karena ini akan menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah Bangka Selatan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dengan dimulainya pembahasan empat Raperda tersebut, DPRD Bangka Selatan bersama pemerintah daerah akan mencermati berbagai substansi, terutama terkait penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangka Selatan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!