Pemkab Bangka Selatan Berlakukan Retribusi Mulai 1 Mei 2025 untuk Pedagang di Pantai Nek Aji

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.
Salah satu langkah strategis yang akan segera diterapkan adalah penarikan retribusi terhadap para pelaku usaha dan pedagang yang beraktivitas di kawasan wisata Pantai Nek Aji, Toboali.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Firmansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2025, berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Saat ini yang sedang kami kejar adalah target PAD. Salah satunya melalui penerapan retribusi di kawasan wisata. Insya Allah akan dimulai 1 Mei 2025,” ujar Firmansyah, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, para pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Nek Aji akan dikenakan retribusi atas penggunaan lapak. Nantinya, kawasan ini akan dibagi ke dalam beberapa blok berdasarkan jenis usaha dan lokasi berjualan masing-masing.
“Pedagang di sana ada yang menjual kuliner, suvenir, sampai menyediakan wahana permainan. Kawasan ini memang belum tertata rapi, tapi kami akan lakukan penataan secara bertahap,” lanjutnya.
Firmansyah menambahkan bahwa selama ini belum ada penarikan retribusi secara resmi, meskipun para pedagang sudah lama memanfaatkan fasilitas umum. Dengan adanya Perda ini, penarikan retribusi akan dilakukan secara legal dan terstruktur, serta dilengkapi dengan karcis harian sebagai bukti pembayaran.





