Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumInternasional

Gasak HP dan Tabung Gas, RS Bobol Rumah di Tanjung Ketapang Dibekuk Macan Selatan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS (27) berhasil diringkus setelah membobol rumah warga di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dan membawa kabur dua unit handphone serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026.

Peristiwa itu diketahui setelah pelapor, YN (34), menerima telepon dari adiknya, DN (28), yang menjadi korban. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati pintu depan rumah telah dirusak.

“Setelah dicek, dua unit handphone dan satu tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di dalam rumah sudah hilang,” ujar AKP Mardian, Jumat (10/7/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Total kerugian akibat aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp3.700.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga  PT TIMAH Perkuat Dukungan untuk Pendidikan, Pelepasan Siswa SMAN 1 Mentok Berlangsung Meriah

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol rumah korban dengan cara merusak pintu depan, kemudian mengambil dua unit handphone dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram,” kata AKP Imam.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit handphone OPPO A16 warna perak yang sebelumnya telah digadaikan pelaku. Polisi juga menyita kotak handphone OPPO A16 sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi.

Saat ini, RS telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!