Bangka BelitungBangka SelatanBerita
Pemkab Bangka Selatan Berlakukan Retribusi Mulai 1 Mei 2025 untuk Pedagang di Pantai Nek Aji

“Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mulai 23 April 2025,” tuturnya.
Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Disperindag) untuk mendata pedagang serta mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah menargetkan PAD dari sektor wisata sebesar Rp800 juta pada tahun 2025, yang mencakup retribusi dari kawasan Pantai Nek Aji dan juga kawasan wisata lainnya seperti Simpang Lima Toboali.
“Retribusi ini akan jadi salah satu sumber PAD utama dari sektor pariwisata. Contohnya nanti dari wahana permainan seperti bianglala. Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Firmansyah.
(Eboy)





