
BANGKA, GARUDA MERDEKA.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore.
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat peleburan atau pemurnian pasir timah menjadi balok timah tanpa izin resmi. Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel berhasil menggerebek salah satu gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026) pagi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang pekerja yang berada di lokasi serta barang bukti berupa 12 keping balok timah dengan total berat sekitar 300 kilogram, beserta sejumlah peralatan peleburan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Babel.

“Ada satu pekerja yang diamankan di lokasi, termasuk 12 keping balok timah yang sudah dicetak kurang lebih seberat 300 kilogram. Saat ini semuanya sudah diamankan di Mako Polairud,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengakui bahwa gudang peleburan timah ilegal itu dimiliki oleh seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa, Kabupaten Bangka. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap MJ.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa hingga kini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pasir timah yang dilebur di gudang tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal di perairan DAS Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 161.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Tri)





