Satlap Tricakti Gerebek Peleburan Timah Ilegal Diduga Milik APH di Ranggung, 7 Balok Timah Diamankan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim Satlap Tricakti menggerebek aktivitas peleburan timah ilegal skala home industri di area perkebunan sawit Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Senin (6/4/2026) pukul 03.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan aktivitas pembakaran bijih timah menjadi balok timah lempengan yang diduga tidak memiliki izin.
Di lokasi, petugas menemukan satu bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat produksi, satu pondok untuk istirahat, serta satu kamar mandi. Selain itu, terdapat lima lubang tungku pembakaran yang digunakan dalam proses peleburan.

Sejumlah peralatan produksi turut diamankan, antara lain satu unit mesin genset sebagai sumber listrik, empat mesin blower, bahan bakar arang, drum, jerigen, baskom, ember, wajan, alat sendok, sekop, pacul, dan linggis.
Petugas juga menemukan alat pencetakan timah balok (ompreng) berukuran lebar 20 cm dan panjang 25 cm, serta satu unit alat timbangan.

Selain itu, di lokasi turut diamankan satu unit kendaraan roda empat jenis APV bernomor polisi B 1220 BZM dan satu unit sepeda motor RX King.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tujuh balok timah dengan total berat sekitar 175 kilogram, dengan berat per balok diperkirakan mencapai 25 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas peleburan timah ilegal tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan seorang berinisial Elly yang disebut merupakan anggota aparat penegak hukum (APH) di wilayah Bangka Belitung bersama rekannya Ardan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. (Eboy)





