Perkuat Perang Melawan Narkoba, Pemkab Bangka Selatan Terbitkan Perbup 14.B Tahun 2024

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah tegas dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14.B Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi landasan hukum kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba secara menyeluruh di seluruh wilayah Bangka Selatan.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Hefi Nuranda, menyatakan bahwa penerbitan Perbup ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Daerah menyadari betul ancaman narkoba terhadap generasi muda dan masyarakat secara luas. Perbup ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak tinggal diam. Kami ingin memberikan perlindungan maksimal dan mendorong keterlibatan aktif semua pihak,” ujar Hefi pada Jumat (25/4/2025).
Hefi menegaskan bahwa Perbup ini tidak hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan yang menyeluruh dan melibatkan semua elemen masyarakat.
Mulai dari keluarga, institusi pendidikan, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Peran keluarga dan lingkungan pendidikan menjadi kunci awal dalam membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba. Kami juga mengajak dunia usaha, lembaga pemerintah, hingga tempat hiburan untuk ikut berpartisipasi aktif,” jelasnya.
Beberapa poin penting dalam Perbup ini antara lain:
Pencegahan berbasis keluarga dan pendidikan, dengan mengedukasi sejak dini mengenai bahaya narkoba.
Setiap instansi pemerintah (SKPD) diwajibkan menganggarkan program sosialisasi anti-narkoba.
Pengawasan ketat terhadap tempat hiburan dan lokasi rawan penyalahgunaan narkoba.
Mendorong keterlibatan masyarakat dan tokoh-tokoh lokal dalam kampanye hidup sehat dan bebas narkoba.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggencarkan kampanye anti-narkoba dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak seperti BNN, Polres, organisasi masyarakat, dan sekolah-sekolah.
“Perbup ini akan berjalan maksimal jika didukung oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi. Mari kita ciptakan Bangka Selatan yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” pungkas Hefi Nuranda.
Dengan diterbitkannya Perbup ini, Pemkab Bangka Selatan berharap dapat mewujudkan perubahan nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang produktif dan berkualitas. (Eboy)





