Bangka BelitungBerandaBerita

DPRD Babel dan APDESI Adukan Harga Sawit ke Kementan, Menteri Siap Panggil PKS se-Indonesia

JAKARTA, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel mengadukan persoalan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam audiensi yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, DPRD Babel menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi petani sawit di daerah, terutama rendahnya harga TBS yang berdampak pada pendapatan petani.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan Kementerian Pertanian memberikan respons cepat atas keluhan yang disampaikan. Bahkan, Menteri Pertanian dijadwalkan akan mengundang seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di Indonesia pada pekan depan untuk membahas persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, respons dari Kementerian Pertanian sangat cepat. Insya Allah pada pekan depan Bapak Menteri akan mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit se-Indonesia. Dalam pertemuan itu juga akan diundang aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian. Kami sudah menyampaikan secara langsung kondisi harga sawit di Bangka Belitung,” ujar Didit.

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah pusat tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret guna memperbaiki tata niaga sawit dan mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani.

“Kita berharap pertemuan yang akan digelar kementerian pada pekan depan dapat memberikan kebahagiaan bagi petani sawit se-Indonesia, terutama petani sawit di Bangka Belitung yang saat ini sangat terdampak oleh rendahnya harga TBS,” katanya.

Baca juga  Potensi Material Sisa Hasil Pengolahan, ITB dan PT Timah Tbk Rancang Masa Depan Inovasi Pertambangan

Selain membahas harga sawit, DPRD Babel juga menyampaikan persoalan ketersediaan dan distribusi pupuk yang masih menjadi keluhan para petani. Dalam kesempatan itu, DPRD meminta agar penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi harga berdasarkan status kemitraan petani.

Didit menjelaskan, regulasi tersebut memberikan ruang penetapan harga yang lebih adil melalui dua kategori, yakni petani mitra dan petani nonmitra.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan dapat menentukan harga TBS sesuai regulasi yang ada. Dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi antara sawit petani mitra dan nonmitra sehingga terdapat mekanisme penetapan dua kategori harga yang lebih adil,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi, untuk memastikan seluruh kesepakatan dan kebijakan yang nantinya dihasilkan dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta anggota DPRD Babel Elvi Diana dan Me Hoa. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!