Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Gelar Paripurna Bahas Perubahan Fraksi dan Ranperda Pajak Daerah

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan membahas perubahan susunan pimpinan serta anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP), penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan ranperda.

Eddy Iskandar mengatakan perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 tentang perubahan struktur fraksi.

Menurutnya, perubahan susunan fraksi tersebut wajib diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme dan tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy saat memimpin rapat.

Setelah surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju terhadap perubahan susunan fraksi tersebut.

Selain itu, DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga  DPRD Babel Dorong Pemulangan 30 Pekerja Migran Non Prosedural dari Myanmar dan Kamboja

Eddy menjelaskan ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Menurutnya, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang.

“Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda tahun 2026 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Dalam agenda lanjutan, DPRD Babel juga menetapkan panitia khusus (Pansus) guna membahas lebih mendalam materi ranperda tersebut.

Penetapan anggota pansus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing fraksi DPRD dan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna sebelum akhirnya disetujui bersama oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Eddy berharap pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.

“Terutama dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah,” katanya. (GM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!