ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Disdukcapil Bangka Selatan Serahkan KIA untuk Anak Warga Binaan, Wujud Nyata Layani Semua Warga - Garudamerdeka.id
Bangka BelitungBangka SelatanBeritaDaerah

Disdukcapil Bangka Selatan Serahkan KIA untuk Anak Warga Binaan, Wujud Nyata Layani Semua Warga

BANGKA SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan menyeluruh.

Kali ini, Disdukcapil Bangka Selatan menyerahkan dua dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak dari warga binaan Lapas Kelas II Pangkalpinang, sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak sipil anak, Selasa (15/4/2025).

Penyerahan dokumen KIA tersebut merupakan tindak lanjut dari data yang masuk pada bulan Maret 2025.

Kepala Disdukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang menjamin seluruh anak termasuk yang berada di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tetap memperoleh hak identitas resmi sebagai warga negara.

“Langkah ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan Disdukcapil yang berfokus pada inklusivitas dan aksesibilitas layanan administrasi kependudukan,” jelas Benny.

Ia menambahkan bahwa setiap anak yang berasal dari Bangka Selatan dan berada dalam lingkungan LPKA akan diperbarui datanya oleh pihak lembaga, kemudian dilaporkan ke Disdukcapil untuk diproses pembuatan KIA atau perekaman KTP jika telah memenuhi syarat usia.

Baca juga  Disnakertrans Bangka Selatan Siapkan Strategi Tekan Pengangguran

Menurut Benny, KIA memiliki manfaat besar, bukan hanya sebagai bukti identitas anak di bawah usia 17 tahun, tetapi juga untuk mengakses berbagai layanan publik seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, transaksi keuangan, hingga perbankan. Kartu ini juga memastikan validitas data anak secara resmi.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari KIA. Sejak diberlakukannya kebijakan nasional melalui Permendagri No. 2 Tahun 2016, kartu ini sudah menjadi bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan,” ujar Benny.

Program KIA sendiri telah berjalan di Kabupaten Bangka Selatan sejak tahun 2019. Disdukcapil Bangka Selatan juga terus mendorong masyarakat agar segera mengurus pembuatan KIA, terutama bagi anak-anak usia 0–17 tahun yang belum memiliki dokumen tersebut.

Hingga 14 Juli 2023, progres penerbitan KIA di wilayah ini telah mencapai 66,84 persen, dengan jumlah 39.286 anak yang sudah memiliki KIA dari total target 58.775 anak.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Bangka Selatan. Kami siap melayani dan membantu seluruh warga tanpa terkecuali,” pungkas Benny.

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!