Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polisi Ringkus PR, Pemuda 20 Tahun dan Sita 40 Paket Sabu Siap Edar di Toboali

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Peredaran narkotika di Bangka Selatan kembali digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial PR, warga Jalan Air Batu, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, diringkus aparat saat tengah berada di pinggir Jalan Raya Gadung, Sabtu dini hari (5/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas PR yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tepat pada pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mendapati PR sedang berada di lokasi. Namun saat hendak diamankan, ia mencoba kabur sejauh 200 meter. Upaya itu gagal setelah tim berhasil meringkusnya.

Proses penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat RS, Penggeledahan pertama dilakukan di tempat penangkapan. Dari saku jaket PR, petugas menemukan:

1 kotak rokok merk SLAVA,

2 paket sabu siap edar,

2 potongan pipet minuman,

1 bungkus plastik bening panjang kosong, dan

1 unit handphone VIVO warna pink.

Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti awal.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah PR di Jalan Air Batu, Desa Gadung. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa:

1 kotak plastik warna pink berisi,

38 paket sabu,

38 potongan pipet minuman,

3 bungkus plastik bening ukuran sedang kosong,

1 bungkus plastik bening panjang kosong,

1 ball plastik bening ukuran kecil kosong,

1 ball plastik bening ukuran sedang kosong, dan

1 timbangan digital merk Mini Digital Pocket Scale.

Baca juga  Wabup Debby: Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta Merupakan Kunci Penting dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Total Barang Bukti:

40 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,98 gram,

40 potongan pipet minuman,

Beragam plastik bening kosong untuk pengemasan,

1 kotak rokok SLAVA,

1 unit handphone, dan

1 timbangan digital.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PR diduga telah berulang kali melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Gadung. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku sudah siap dengan peralatan untuk mengemas dan menimbang sabu, yang memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar aktif.

Motifnya adalah mengambil keuntungan finansial dari penjualan narkotika, mengingat statusnya sebagai buruh harian lepas.

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, PR telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” ujarnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda masuk dalam lingkaran bisnis narkoba yang hanya menghancurkan masa depan. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!