Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Motor Dicuri Saat Pemilik Salat Magrib, Macan Selatan Tangkap Udin di Toboali

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Sepeda motor Yamaha Mio GT Soul milik warga Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dicuri saat pemiliknya sedang melaksanakan salat Magrib. Polisi kemudian berhasil menangkap seorang terduga pelaku dua hari setelah kejadian.

Terduga pelaku berinisial BD alias Udin (30) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan di rumahnya di Kelurahan Toboali, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AL (50) pulang dari masjid usai melaksanakan salat Magrib pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Sesampainya di rumah, korban diberitahu istrinya bahwa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan sepeda motor Yamaha Mio GT Soul warna hitam tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Bangka Selatan,” ujar AKP Mardian, Rabu (16/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah tim Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan BD.

Baca juga  PT SMB Tanggung Iuran JKN 952 Warga Lima Desa di Simpang Rimba

Tim yang dipimpin Wakatim Bripka Try Sutrisno langsung menuju rumah terduga pelaku. BD ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, BD mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor,” kata AKP Imam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dari keterangan BD, sepeda motor hasil curian disembunyikan di dalam hutan kawasan Jalan Paya Ubi, Kecamatan Toboali.

Sementara itu, plat nomor kendaraan dibuang di sekitar Jalan Paya Ubi, sedangkan kunci kontak disembunyikan di bawah pohon di kawasan Jalan Parit 8.

“Dalam pemeriksaan awal, BD juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya berinisial DA. Namun, saat polisi melakukan penggerebekan, DA berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Imam.

BD berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, BD disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!