Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinangPolitik

Bantuan Parpol Babel Naik, Pemprov Salurkan Rp7,35 Miliar

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Babel periode 2024-2029.

Penyerahan bantuan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Babel dalam kegiatan tersebut.

Total bantuan keuangan yang disalurkan Pemprov Babel tahun anggaran 2026 mencapai Rp7.351.950.000.

Nilai bantuan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya bantuan dihitung sebesar Rp6.000 per suara sah, pada 2026 nilainya naik menjadi Rp10.000 per suara sah.

Fery mengatakan, peningkatan bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan demokrasi dan kelembagaan partai politik di Bangka Belitung.

“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujar Fery saat membacakan sambutan Gubernur Babel.

Baca juga  Wabup Debby Terima Penghargaan Pemrakarsa Kampung Bersih Narkoba

Menurutnya, bantuan tersebut harus dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan bantuan keuangan partai politik berpedoman pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

Selain itu, penyaluran bantuan tahun 2026 juga mengacu pada Keputusan Gubernur Babel Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Fery kembali menegaskan total anggaran yang disiapkan Pemprov Babel untuk bantuan partai politik tahun ini mencapai Rp7,35 miliar.

“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkapnya.

Ia meminta seluruh partai politik penerima menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.

“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!