Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukum

Lahan 162 Hektare PT RBA Disita, Polisi Kawal Ketat Eksekusi di KIS Sadai

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Lahan seluas 162 hektare milik PT Ration Bangka Abadi (RBA) di Kawasan Industri Sadai (KIS), Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, resmi dipasang plang sita eksekusi, Kamis (17/9/2026).

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berdasarkan Penetapan Ketua PN Sungailiat Nomor 2/Pdt.Eks.Rrb/2025/PN Sgl.

Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi yang diajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Pemohon Eksekusi terhadap PT Ration Bangka Abadi sebagai Termohon Eksekusi.

Baca juga  Sinergi Pendidikan, PT Timah Tbk Dukung Duta Kampus Institut Pahlawan 12

Objek yang dikenakan sita berupa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00003 dengan luas 1.620.000 meter persegi atas nama PT Ration Bangka Abadi.

Prosesi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dengan pembacaan amar penetapan oleh jurusita PN Sungailiat. Setelah pembacaan penetapan, petugas memasang plang sita eksekusi di depan kantor PT RBA.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama proses berlangsung, Polres Bangka Selatan menerjunkan 72 personel gabungan dari Polres, Polsek dan Bhabinkamtibmas.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!