Warga Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Jasa Sedot Tinja dari DPUPR Bangka Selatan

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Cipta Karya, menetapkan tarif retribusi terbaru untuk layanan penyedotan, pengangkutan, dan pengolahan kakus atau tinja.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelangsungan pelayanan sanitasi yang aman, bersih, dan berkelanjutan di wilayah setempat.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Elfan Rulyadi melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Yudi Siswanto, menyampaikan bahwa tarif disesuaikan berdasarkan jenis pengguna layanan dan mencakup biaya penyedotan hingga pengolahan limbah.
“Berikut rincian tarif penyedotan berdasarkan kategori pengguna:
Rumah Ibadah: Rp 100.000 per m³
Rumah Tangga: Rp 160.000 per m³
Perkantoran: Rp 180.000 per m³
Komersial: Rp 200.000 per m³
Industri (non-Limbah B3): Rp 220.000 per m³,” ungkap Yudi Siswanto, Kamis (1/5/2025).
Bagi warga yang ingin melakukan penyedotan langsung di instalasi (tanpa mobil tangki), cukup membayar Rp 25.000 per m³.
Namun, untuk penyedotan yang dilakukan di luar Kecamatan Toboali, masyarakat akan dikenakan tambahan biaya bahan bakar (BBM) sesuai lokasi dan jarak tempuh armada.





