Resmi! Kemenag Basel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40.000, Zakat Maal, dan Fidyah 2025

2. Besaran Zakat Maal dan Zakat Profesi
Selain Zakat Fitrah, Kemenag Bangka Selatan juga menetapkan ketentuan Zakat Maal (harta) dan Zakat Profesi sebagai berikut:
Zakat Maal (Harta).
Nisab: 85 gram emas (senilai Rp 85.685.927).
Besaran zakat: 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki selama satu tahun.
Jumlah yang harus dibayarkan:
Rp 2.142.148,17 per tahun.
Rp 178.512,35 per bulan.
Zakat Profesi
Zakat ini dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan tetap dengan ketentuan:
Minimal penghasilan wajib zakat: Rp 85.685.927 per tahun atau Rp 7.140.493,92 per bulan.
Besaran zakat: 2,5% dari penghasilan
Jumlah yang harus dibayarkan:
Rp 2.142.148,17 per tahun.
Rp 178.512,35 per bulan.
3. Besaran Fidyah 2025
Bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit menahun atau usia lanjut, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 30.000 per hari.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 6 Maret 2025 atau bertepatan dengan 6 Ramadhan 1446 H.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar zakat dapat dikelola dengan baik dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan,” ujar H. Jamaludin.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan demi keberkahan bersama. (Eboy)





