Maryam Tegaskan Komitmen DPRD Babel Lindungi Pekerja Lewat Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam dunia kerja, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.
Acara ini digelar di Tepian Cafe, Kecamatan Pangkalan Baru, Sabtu (24/5/2025), dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, serta para kepala desa se-Bangka Tengah.
Perda tersebut merupakan regulasi strategis yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di daerah, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan kerja, hingga perlindungan hak serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Tujuan besarnya adalah untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, produktif, dan selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai narasumber utama, Maryam menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi ini agar masyarakat, khususnya para pekerja, tidak lagi mengalami kerugian akibat kurangnya informasi tentang hak-hak mereka di dunia kerja.
“Pemerintah Bangka Belitung harus lebih terbuka dalam persoalan ketenagakerjaan. Sejak tahun 2022, tercatat ada sekitar 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, baik itu persoalan industrial maupun personal,” ujar Maryam, politisi Partai Demokrat yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak buruh.
Maryam juga meluruskan persepsi publik soal anggaran pelatihan kerja. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memangkas anggaran tersebut, melainkan justru mendukung sepenuhnya program pelatihan, pendidikan, dan kesehatan tenaga kerja.
“Seringkali masyarakat salah paham. Kami di DPRD tidak mencoret anggaran pelatihan tenaga kerja. Justru kami yang bertanya kenapa anggaran tersebut bisa dicoret oleh pihak lain,” imbuhnya.
Dalam konteks meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tingkat pengangguran di Babel, Maryam mendesak pemerintah provinsi untuk lebih proaktif membuka peluang kerja baru dan memperluas akses pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini.
Sementara itu, Ahmad Syarief dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel memaparkan berbagai ketentuan yang tertuang dalam Perda tersebut, termasuk perlindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan hak-hak pekerja selama hingga pasca masa kerja.
“Hak-hak pekerja, termasuk mereka yang difabel, harus dijamin sejak mereka mulai bekerja sampai setelah berhenti, baik karena pensiun maupun pengunduran diri,” jelasnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), tokoh masyarakat, serta para kepala desa dari Bangka Tengah. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah, wakil rakyat, dan elemen masyarakat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Bangka Belitung. (Dor)