Resmi! Kemenag Basel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40.000, Zakat Maal, dan Fidyah 2025

BANGKA SELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi, dan Fidyah untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi masyarakat Islam pada Kamis (6/3/2025).
Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, H. Jamaludin, menegaskan bahwa ketentuan ini telah disepakati untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih baik dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
1. Besaran Zakat Fitrah 2025
Setiap Muslim diwajibkan membayar Zakat Fitrah dengan ketentuan sebagai berikut:
Beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Uang tunai sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Besaran ini dihitung berdasarkan harga beras standar di Bangka Selatan, yakni Rp 16.000 per kilogram.
Namun, masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi harus menyesuaikan nilai zakat fitrahnya sesuai harga beras yang mereka konsumsi.
H. Jamaludin menegaskan bahwa panitia Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilarang memperjualbelikan beras yang diterima dari zakat fitrah.





