Proses Seleksi Petugas Haji Daerah Tercemar, Diduga Ada Aroma Nepotisme

Pangkalpinang, Bangka Belitung – Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan tajam. Sejumlah peserta menduga adanya praktik nepotisme dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Babel, Sabtu (08/02/2025).
Dugaan ini mencuat setelah peserta menilai ada ketidakterbukaan dalam pengumuman hasil seleksi, yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (3) PMA No. 13 Tahun 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) wajib menyampaikan hasil seleksi calon PHD. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur partisipasi masyarakat dalam proses seleksi. Namun, kenyataannya, hasil tes seleksi yang diikuti oleh 180 peserta tidak diumumkan secara terbuka.
HS (51), salah satu peserta seleksi, mengungkapkan kekecewaannya atas proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
“Bukannya tidak ikhlas, tetapi jika ini terus didiamkan, jelas salah. Kami menduga ada permainan dalam seleksi ini. Pihak Kesra tidak transparan dan tidak pernah mengumumkan hasil seleksi kepada kami, peserta yang berjumlah 180 orang,” ujar HS kepada suaramelayu.co.id.
HS juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan 9 peserta yang lolos seleksi.
“Seharusnya hasil nilai 10 besar diumumkan agar para peserta bisa mengetahui kelemahan masing-masing. Bagaimana bobot penilaian dari wawancara dan esai? Apa dasar mereka meluluskan 9 besar?” lanjutnya.
Selain ketidakterbukaan hasil seleksi, peserta juga menemukan indikasi nepotisme. Salah satu peserta yang lolos seleksi ternyata merupakan petugas haji dari periode sebelumnya.
“Ini salah satu bentuk nepotisme yang kami temukan dalam seleksi ini,” tambah HS.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pembinaan Mental Biro Kesra Babel, Sopian S. Ag, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia tidak menjelaskan transparansi hasil seleksi, tetapi malah mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 sebagai dasar mengajukan 18 orang ke Kementerian Agama.
“Dasar pengajuan 18 orang ke Kemenag setelah seleksi itu adalah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, KMA, dan Perdirjen,” ujar Sopian.
Namun, UU tersebut lebih mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara umum, bukan teknis pengumuman hasil seleksi PHD.
Kanwil Kemenag Babel, melalui H. Rebuan, M.Pd, membenarkan bahwa dokumen yang dikirim oleh Kabid Biro Kesra Babel memang hanya berupa aturan umum penyelenggaraan haji, bukan dasar untuk merahasiakan hasil seleksi dari peserta.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian prosedur, sejumlah peserta mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta Menteri Agama untuk turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama tetap terjaga,” tegas HS.
Sampai berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Babel belum memberikan tanggapan mengenai kemungkinan seleksi ulang jika dugaan nepotisme terbukti benar. (Redaksi)





