ERROR of THEME - ERROR of THEME - ERROR of THEME Pemdes Bikang Hibahkan Lahan 3.525 m² untuk Pembangunan Kantor BNNK Bangka Selatan - Garudamerdeka.id
Bangka BelitungBerita

Pemdes Bikang Hibahkan Lahan 3.525 m² untuk Pembangunan Kantor BNNK Bangka Selatan

Upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan semakin mendapat dukungan nyata.

Pemerintah Desa Bikang, Kecamatan Toboali, resmi menghibahkan sebidang tanah seluas 3.525 m² kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan untuk pembangunan kantor yang akan mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan hibah tanah ini berlangsung dalam rapat terbuka di Kantor Kepala Desa Bikang, yang digelar pada Rabu malam, 5 Februari 2025, pukul 20.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk: Pemuka agama, Tokoh masyarakat, Lembaga adat, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala desa beserta jajaran perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Bikang, Zulfani, secara simbolis menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) kepada Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta rapat, sebagai bentuk transparansi dan dukungan penuh dari masyarakat.

Baca juga  Bangun Inovasi Berbasis Sejarah, Wali Kota Dorong OPD Pangkalpinang Bukukan Capaian Kinerja

“Tanah hibah ini terletak di lokasi yang sangat strategis, yakni di pinggir Jalan Raya Toboali-Pangkal Pinang, tepat di seberang Kantor Kodim 0432 Basel dan bersebelahan dengan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) 3 Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Zulfani.

Dengan lokasi yang mudah diakses, diharapkan keberadaan kantor BNNK Bangka Selatan nantinya dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan SP3AT, tanah hibah ini akan segera diproses untuk penerbitan sertifikat tanah sebagai aset resmi BNN.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!