Tiga Raperda Masuk Tahap Lanjutan, DPRD Pangkalpinang Tekankan Kematangan RPJMD

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID – Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Pangkalpinang resmi memasuki tahapan lanjutan setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, tersebut mengagendakan penyampaian tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam penjelasannya, Abang Hertza menyebutkan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026, di mana fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan strategis terhadap masing-masing raperda.
Adapun tiga raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Abang Hertza menegaskan, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap substansi RPJMD 2025–2029 karena dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh sebab itu, DPRD mendorong agar perencanaan yang tertuang dalam RPJMD disusun secara matang, terukur, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi arah dan komitmen pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami mendorong agar setiap program dan targetnya realistis serta bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Selain RPJMD, DPRD juga menilai penting penguatan regulasi terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong peran aktif dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dipandang sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah agar lebih relevan dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di sektor retribusi parkir.
DPRD Kota Pangkalpinang berharap seluruh proses pembahasan tiga raperda tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tepat waktu, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih mendalam.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang,” pungkas Abang Hertza. (YG)





