Wali Kota Tekankan Peran Lurah Sukseskan PTSL Pangkalpinang

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, menekankan pentingnya peran lurah dalam menyukseskan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kota Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, dan dihadiri oleh seluruh lurah se-Kota Pangkalpinang, jajaran Kantor ATR/BPN, serta unsur terkait lainnya, Kamis (29/1/2026).
Dalam arahannya, Prof. Saparudin yang akrab disapa Prof Udin menyebut kehadiran seluruh lurah menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan program strategis nasional tersebut.
“Ini menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Kota, camat, dan lurah untuk mendukung penuh pelaksanaan PTSL oleh BPN Kota Pangkalpinang. Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujar Prof Udin.
Ia menegaskan, lurah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam program PTSL. Selain itu, lurah juga diminta bersinergi dengan panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL yang telah dibentuk.
“Kami dari Pemerintah Kota siap mendukung sepenuhnya, baik dukungan fisik maupun non-fisik. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah hal yang sangat penting,” tegas Prof Udin.
Prof Udin juga mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan sesuai target yang telah ditetapkan per triwulan. Ia meminta setiap kendala yang muncul di lapangan segera dilaporkan secara berjenjang agar dapat segera dicarikan solusi.
“Kalau ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai masalah di lapangan dibiarkan tanpa solusi,” kata Prof Udin.
Menurutnya, keberhasilan PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga berdampak pada peningkatan nilai ekonomi serta membantu pemerintah daerah dalam penataan dan pengamanan aset.
Dalam kesempatan itu, Prof. Udin juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini konsisten mendampingi Pemkot dan BPN dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.
“Silakan mendaftar melalui kelurahan setempat. Kami juga berharap bantuan keluarga dan kerabat untuk menyebarkan informasi ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat utama mengikuti PTSL meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti jual beli atau riwayat kepemilikan.
Slamet menambahkan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Ia optimistis target 761 sertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai bahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Adapun sasaran PTSL 2026 mencakup tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami yakin pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (YG)





