Residivis Narkoba Kembali Diciduk, DPO Sabu Dibekuk Bersama Seorang Wanita

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial JK (30), warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, diamankan bersama seorang wanita berinisial RR (30) di sebuah rumah di Desa Keposang, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana narkotika dengan peran sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Mardian Safrizal.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, menjelaskan penangkapan bermula dari pengembangan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tertanggal 4 Juli 2026. Dalam perkara sebelumnya, tersangka JK telah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,21 gram, namun kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah menerima informasi bahwa JK berada di rumahnya di Desa Keposang, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan JK bersama RR,” tutur AKP Defriansyah.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu kotak rokok merek DJITOE CLICK berisi tiga sekop dari pipet minuman, dua pirek kaca, satu tutup alat hisap bong, satu unit telepon genggam merek TECNO, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta uang tunai sebesar Rp5,2 juta.
“Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Defriansyah.
Polisi juga mengungkapkan bahwa JK merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. (GM)





