Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Basel Amankan 1,56 Gram Sabu

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SPJ (51), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Sari Purun, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka.
“Petugas mengamankan tersangka SPJ di kediamannya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujar Iptu G.J, Budi, Rabu (11/2/2026)

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat bruto 1,56 gram, satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong, serta satu unit handphone merek OPPO warna merah maroon.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menjadikan peredaran narkotika sebagai sumber penghasilan.
“Motif tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Diketahui, SPJ merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia divonis 9 tahun 6 bulan penjara, telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, lalu mendapatkan bebas bersyarat (PB). Namun, baru sekitar 7 bulan menghirup udara bebas, tersangka kembali tertangkap dalam kasus serupa.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Eboy)





