Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerita

Fraksi Gerindra Soroti Data Ketenagakerjaan dan PHK Sepihak di Bangka Selatan

BANGKA SELATAN – Fraksi Gerindra DPRD Bangka Selatan menyoroti persoalan data ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Anggota Fraksi Gerindra, Rusi Sartono, menyampaikan pentingnya keterbukaan data ketenagakerjaan kepada publik, terutama mengenai perkembangan jumlah pekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bangka Selatan.

“Jika jumlah pekerja bertambah, kami ingin tahu datanya. Begitu pula jika terjadi pengurangan, kami ingin memahami penyebabnya,” kata Rusi, Senin (28/4/2025).

Rusi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan ini mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan untuk meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan semua perusahaan melaporkan data tenaga kerja secara akurat dan transparan.

“Kami ingin data ketenagakerjaan lebih rinci sehingga bisa menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya inovasi dari Disnakertrans dalam mengatasi tingginya angka pengangguran, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi.

“Kami berharap Disnakertrans berinovasi dengan teknologi digital untuk membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Bangka Selatan,” tambah Rusi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan, Nazarudin, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak tujuh pekerja terdampak PHK dari tiga perusahaan, yakni PT BSSP Palm Oil Mill di Simpang Rimba, PT BSSP Pratama Estate, dan PT Mentari Sawit Makmur.

Baca juga  BNN Kabupaten Bangka Selatan Meriahkan Pawai dan Karnaval HUT RI ke-80 di Toboali

“PHK tersebut melibatkan dua pekerja dari PT BSSP Palm Oil Mill, empat pekerja dari PT BSSP Pratama Estate, dan satu pekerja dari PT Mentari Sawit Makmur,” jelas Nazarudin.

Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, PHK sepihak tidak diperbolehkan. Disnakertrans Bangka Selatan, kata dia, siap menindaklanjuti laporan pekerja jika ada pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Apabila ada PHK yang dianggap tidak sesuai, pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meski terdapat kasus PHK, Nazarudin mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total jumlah pekerja di Bangka Selatan yang tercatat sebanyak 3.582 orang pada tahun 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.897 pekerja laki-laki dan 607 pekerja perempuan, dengan 164 perusahaan aktif beroperasi.

Disnakertrans Bangka Selatan, lanjut Nazarudin, akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi ketenagakerjaan serta memberikan pendampingan kepada pekerja maupun perusahaan untuk mencegah pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

“Disnakertrans berkomitmen melindungi hak-hak pekerja sesuai regulasi dan menyelesaikan setiap masalah ketenagakerjaan dengan prinsip keadilan,” pungkasnya. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!