DPRD Babel Sepakati Perubahan Fraksi dan Bentuk Pansus Ranperda Pajak Daerah

Eddy menjelaskan ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang.
“Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda tahun 2026 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga menetapkan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam materi ranperda. Penetapan anggota pansus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing fraksi dan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna.
Usai pembacaan susunan anggota pansus, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dan seluruhnya menyatakan setuju.
Eddy berharap pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.
“Terutama dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah,” katanya. (GM)





