Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Tangkap RD Alias Indo, Sita Sabu 4,82 Gram di Dusun Rias

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial RD alias Indo (27), warga Dusun SP B Desa Rias, Kecamatan Toboali, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekira pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dusun Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, saat hendak diamankan, RD alias Indo sempat melarikan diri dan melemparkan sesuatu sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti di sekitar lokasi penangkapan, didampingi Kepala Dusun Rias, HS.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi dan di rumah kontrakan tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 4,82 gram,

1 kotak rokok merk Surya,

1 ball plastik bening kecil kosong,

1 unit handphone Redmi warna biru,

1 unit timbangan digital merk Digital Scale,

1 tas sandang warna hitam,

1 tas selempang merk Eiger warna hitam,

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Utus Tiga Ojol Pangkalpinang Serahkan Donasi untuk Keluarga Almarhum Affan di Jakarta

1 buah plastik asoi,

1 ball plastik bening besar kosong,

8 korek api gas,

1 remot kunci motor warna hitam, serta

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna putih tanpa plat nomor.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa tersangka dikenal sebagai pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Rias.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini telah lama beroperasi di wilayah Rias. Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu siap edar dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” ujar Iptu Budi.

Ia menambahkan, motif pelaku adalah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sabu. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu G.J, Budi. (Joy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!