Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Sabu di Desa Rias, Amankan 45 Paket Barbuk

TOBOALl, GARUDAMERDEKA.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BR (21) diringkus petugas karena diduga menjadi pengedar sabu di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Jumat (24/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas turut didampingi Kepala Dusun setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu yang siap edar,” ungkap Iptu G.J, Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 45 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,55 gram.

Baca juga  PT Timah Tenggelamkan 36 Atraktor Cumi di Buku Limau, Nelayan Hemat BBM dan Tangkapan Meningkat

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu sekop dari pipet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu celana pendek, serta satu unit handphone milik tersangka.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, menambahkan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!