DPRD Babel Sepakati Perubahan Fraksi dan Bentuk Pansus Ranperda Pajak Daerah

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar. Agenda rapat meliputi perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP), penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan ranperda.
Eddy Iskandar mengatakan perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 tentang perubahan struktur fraksi.
Menurutnya, perubahan tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy.
Setelah surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju terhadap perubahan susunan fraksi tersebut.
Selain itu, DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





