Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Wabup Debby Paparkan Program dan Revisi Perda

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, memaparkan capaian program serta rencana revisi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Dalam paparannya, Debby menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini menjadi gambaran capaian kinerja pemerintah daerah, baik dari sisi program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Selain memaparkan capaian program, Debby juga menyampaikan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca juga  Gubernur Hidayat Arsani Tanam Padi Serentak di Desa Serdang, Dorong Kemandirian Pangan Nasional

Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam perda tersebut mengalami perubahan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk rincian teknis perubahan akan dibahas lebih lanjut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga memberikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah, terutama terkait optimalisasi pengelolaan aset serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, lanjut Debby, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan tersebut guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!