BangkaBangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Skandal C6: KPU Pangkalpinang Rilis Data Berbeda, Distribusi Jauh dari Aturan PKPU

PANGKALPINANG – Menjelang H-3 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025, publik dikejutkan dengan adanya dugaan skandal distribusi Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih).

Data progres distribusi yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang pada Minggu (24/8/2025) malam justru menimbulkan kebingungan besar.

Pantauan pukul 21.57 WIB menunjukkan progres distribusi C6 telah mencapai 82,56 persen. Namun, hanya berselang kurang dari satu jam, tepat pukul 22.30 WIB, angka tersebut mendadak berubah menjadi 61,41 persen.

Perbedaan data dalam waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas KPU Pangkalpinang.

Padahal, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi Formulir C6 wajib rampung paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Artinya, pada 24 Agustus 2025, progres distribusi seharusnya telah mencapai 100 persen. Fakta bahwa distribusi belum selesai, ditambah munculnya data berbeda, kian memperkuat dugaan lemahnya supervisi penyelenggara pemilu.

Baca juga  Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Bangka Selatan

“Kalau data C6 saja tidak konsisten, bagaimana masyarakat bisa percaya Pilkada berjalan jujur dan sesuai aturan? Ini jelas merusak kredibilitas KPU,” tegas salah satu pemerhati demokrasi lokal.

Sejumlah kecamatan bahkan tercatat masih jauh dari tuntas. Kecamatan Gerunggang baru di kisaran 47–48 persen, sementara Girimaya hanya sekitar 51 persen. Kondisi ini memperbesar kekhawatiran bahwa ribuan warga bisa kehilangan hak pilih pada 27 Agustus 2025 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

“Belum ade rilis resmi KPU Kota Pangkalpinang bosqu,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari KPU terkait perbedaan data distribusi C6 maupun strategi percepatan pendistribusian.

Publik kini mendesak adanya transparansi penuh agar skandal ini tidak menodai proses demokrasi di Kota Pangkalpinang. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!