Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Inspektorat Babel: Klaim Mobiler Rp880 Juta di Rumah Dinas Wagub Tak Berdasar

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung senilai sekitar Rp880 juta tidak memiliki dasar administrasi maupun hukum.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).

Imam menjelaskan, audit dilakukan secara komprehensif, independen dan objektif dengan fokus pada aspek administrasi serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, dengan menelusuri dokumen administratif, dokumen perencanaan anggaran serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Imam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menelusuri apakah pengadaan mobiler tersebut pernah direncanakan dan dianggarkan dalam APBD, khususnya pada tahun anggaran 2025. Selain itu, tim juga memverifikasi adanya dokumen perikatan hukum seperti kontrak maupun surat perintah kerja antara pemerintah daerah dan pihak penyedia barang.

Dari hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan sejumlah permasalahan utama. Salah satunya adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” tegasnya.

Permasalahan lainnya berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Inspektorat menemukan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan tidak secara khusus diperuntukkan bagi pengadaan mobiler di rumah dinas wakil gubernur.

Baca juga  Gubernur Babel Hidayat Arsani Terima Pin Kehormatan IPDN, Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain itu, barang-barang yang dimaksud juga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Padahal, kondisi mobiler yang ada sebelumnya dinilai masih layak pakai sehingga tidak masuk dalam perencanaan pengadaan.

Inspektorat juga menemukan bahwa barang-barang yang telah terpasang dan digunakan di rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak melalui mekanisme pengadaan resmi.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap barang-barang tersebut.

“Secara prinsip pemerintah provinsi tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan barang milik daerah,” jelas Imam.

Selain itu, Inspektorat juga mencatat adanya peningkatan konsumsi listrik di rumah dinas tersebut akibat pemasangan sejumlah peralatan tambahan, termasuk pendingin ruangan (AC).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim pengadaan mobiler tersebut karena tidak memiliki kontrak, tidak teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan.

Inspektorat juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan status barang-barang yang telah terpasang di rumah dinas wakil gubernur agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Babel, di antaranya Kepala Biro Umum Ali Thariq Batavian, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!