Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Era Molen: Minimarket Nasional Merajalela, UMKM Lokal Terpuruk

PANGKALPINANG — Masa kepemimpinan Wali Kota Pangkalpinang periode 2018–2023, Maulan Aklil (Molen), meninggalkan jejak yang kontras di mata pelaku usaha kecil.

Di satu sisi, wajah kota terlihat semakin modern dengan menjamurnya gerai ritel nasional. Namun di sisi lain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merasakan dampak pahit: penurunan omzet, berkurangnya pelanggan, bahkan gulung tikar.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, hingga 2024, jumlah gerai ritel modern di Kota Pangkalpinang mencapai 85 unit.

Sebanyak 55 di antaranya merupakan jaringan minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret. Pertumbuhan ini melonjak tajam dibanding empat tahun lalu.

Padahal, pada 5 Agustus 2019, Molen pernah menegaskan pembatasan izin pendirian Indomaret hanya di lokasi tertentu seperti rumah sakit, pelabuhan, bandara, Pantai Pasir Padi, dan perumahan elit. Tujuannya, untuk melindungi perekonomian masyarakat kecil dari gempuran ritel modern.

Pernyataan ini sempat dimuat di media nasional seperti Kumparan (https://m.kumparan.com/babelhits/bahas-indomaret-walikota-pangkalpinang-temui-gubernur-babel-1rboyWbFQlO)‎ dan ANTARA Babel,

(https://babel.antaranews.com/berita/111798/pangkalpinang-jamin-indomaret-tidak-ganggu-perekonomian-masyarakat) dengan jaminan bahwa minimarket hanya akan ditempatkan di kawasan pelayanan publik dan tidak mengganggu toko kelontong warga.

Kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Minimarket kini berdiri di berbagai titik strategis kota: tepi jalan utama, pusat pemukiman padat, bahkan berdampingan langsung dengan pasar tradisional. Perubahan pola belanja masyarakat pun terjadi.

Di tengah sorotan publik, muncul fakta yang kian memanaskan isu ini. Sebuah dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-190101-19082022-001 tertanggal 19 Agustus 2022 mencatat nama Maulan Aklil sebagai pemohon sekaligus pemilik bangunan Indomaret di Jl. Raya Pangkalpinang–Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Baca juga  PT Timah Tbk Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Tambang di Tempilang

Temuan ini memunculkan dugaan potensi konflik kepentingan. Bagi sebagian warga, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan pembatasan minimarket di era Molen tidak konsisten, bahkan bertolak belakang dengan kepentingan bisnis pribadi yang terungkap.

Harga yang kompetitif, kenyamanan fasilitas, dan promosi besar-besaran membuat pelanggan beralih, meninggalkan warung dan toko kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi rakyat.

“Dulu pelanggan tetap belanja di sini. Sekarang, sejak minimarket buka 50 meter dari warung saya, omzet turun hampir separuh. Mau tidak mau, kami yang kecil ini kalah modal,” kata Suri, pedagang kelontong di Bukit Intan, dengan nada getir.

Kritik juga datang dari kalangan muda. Rini, mahasiswi di salah satu kampus di Bangka, menilai pemerintah kota di era Molen gagal memberi perlindungan bagi UMKM.

“Tanpa zonasi ketat dan pembatasan jumlah gerai, minimarket akan pelan-pelan menghabisi pasar rakyat,” ujarnya.

Kini, meski Pangkalpinang terlihat semakin modern di permukaan, denyut ekonomi rakyat kecil kian melemah.

Warung dan toko tradisional satu per satu tumbang, meninggalkan cerita getir bahwa modernisasi tanpa proteksi bagi pelaku usaha kecil bisa menjadi bumerang bagi perekonomian lokal. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!