Polda Babel Tuntaskan Rekonstruksi Pembunuhan Jurnalis di Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuntaskan rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis dan pemilik media online Okeyboz.com, Aditya Warman (47), yang digelar di kebun milik korban di kawasan Jembatan 12, Pangkalpinang, Kamis (9/10/2025).
Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh dua tersangka, Hasan Basri (34) alias Martin dan Akmal (34), dalam proses reka ulang yang berlangsung di bawah pengamanan ketat. Setiap adegan menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan sadis yang mengakhiri nyawa sang jurnalis.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel dan turut disaksikan oleh pihak keluarga korban, sejumlah warga, serta awak media.
Suasana haru sempat pecah ketika adegan ke-11 diperagakan. Pada momen itu, korban dipukul berulang kali hingga tewas di tempat. Tangis histeris keluarga pecah, tak kuasa menyaksikan kembali detik-detik tragis kematian Aditya Warman.
“Rekonstruksi berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh keluarga almarhum. Semua adegan sesuai hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, kepada wartawan.
Kompol Faisal menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seluruh alat bukti sudah lengkap. Setelah rekonstruksi ini, kami segera lakukan pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan,” jelasnya.
Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kecocokan antara keterangan tersangka, barang bukti, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), guna memperkuat pembuktian di pengadilan nantinya.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa peristiwa pembunuhan terjadi saat korban sedang berbincang dengan tersangka Hasan Basri di kebunnya. Tiba-tiba, tersangka Akmal datang dari belakang dan memukul korban dengan balok kayu sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, Hasan Basri ikut menghantam kepala korban dua kali hingga Aditya Warman tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk kendaraan pribadinya.
Polisi menduga, aksi tersebut berawal dari niat jahat untuk menguasai barang-barang milik korban, namun tidak menutup kemungkinan ada motif lain di balik kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami pastikan penyidikan berjalan transparan dan tuntas,” tegas Kompol Faisal.
Pembunuhan terhadap Aditya Warman terjadi pada Kamis (7/8/2025). Jenazah korban ditemukan keesokan harinya, Jumat (8/8/2025), sekitar tiga jam setelah pihak keluarga melapor ke Polda Babel karena kehilangan kontak.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Akmal alias Martin pada hari yang sama bersama mobil milik korban. Sementara itu, tersangka Hasan Basri diamankan Senin (11/8/2025) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Babel dan akan segera menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan Aditya Warman mengguncang dunia pers di Bangka Belitung. Sosoknya dikenal vokal dan berintegritas tinggi dalam menyuarakan kebenaran melalui tulisannya di Okeyboz.com.
Rekonstruksi yang digelar Polda Babel tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga simbol komitmen aparat untuk menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan pers.
“Kami sangat berduka dan berharap proses hukum berjalan cepat dan tuntas. Keadilan bagi Aditya adalah keadilan bagi seluruh jurnalis,” ujar Rudi Hartono, perwakilan jurnalis Bangka Belitung yang turut hadir di lokasi.
Polda Babel menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup Kompol Faisal. (Yg)





