Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Geger di Depan Cafe Toboali, Pria Muda Diringkus Polisi Bawa Senpi Berisi Amunisi

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Suasana dini hari yang seharusnya tenang di kawasan Jalan Teladan, Kecamatan Toboali, mendadak mencekam setelah seorang pria muda kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi aktif, Minggu (15/6/2025) sekira pukul 02.40 WIB.

Peristiwa ini terjadi tepat di depan Cafe Yang-Yang, salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal di wilayah Toboali.

Pelaku berinisial TJ, laki-laki berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian, ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya gerak-gerik mencurigakan dari seseorang di sekitar lokasi.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Opsnal segera bergerak ke tempat kejadian. Setibanya di lokasi, mereka menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu senjata api jenis revolver warna silver berisi tiga peluru aktif yang diselipkan di pinggang bagian depan pelaku.

Penangkapan ini turut disaksikan oleh pihak keamanan Cafe dan dua warga yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, yaitu:

INL (42), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Teladan,

RA (32), karyawan honorer warga Jalan Jenderal Sudirman Dalam, Kelurahan Teladan.

Pelaku TJ, yang merupakan warga Jalan Kolong 2, Kecamatan Toboali, mengakui bahwa senjata tersebut miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku membawa senjata api itu untuk alasan keamanan pribadi atau berjaga-jaga, meskipun tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut.

Baca juga  Dekatkan Akses Kesehatan, Warga Sambut Antusias Mobil Sehat PT Timah di Bangka dan Kundur

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver,

3 (tiga) butir amunisi aktif.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.K, Budi, SH menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya, terutama bila dilakukan di tempat umum.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan cepat tanggap melaporkan hal-hal mencurigakan. Senjata api, apa pun bentuk dan alasannya, tidak boleh dibawa sembarangan, apalagi di tempat umum tanpa izin resmi,” tegas Iptu G.J, Budi.

Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat merupakan ancaman serius yang harus ditangani tegas.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengimbau masyarakat agar selalu melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan senjata api ilegal, sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Bangka Selatan,” pungkas Iptu G.zj, Budi, Senin (16/6/2025).

(Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!