Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Papan Larangan Tak Bertaji: Irigasi Negara Bendungan Mentukul Terancam Sawit di Bangka Selatan

Para petani di wilayah itu merasa resah. Mereka khawatir akan rusaknya sistem pengairan dan turunnya produktivitas lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang pangan lokal. Kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat air irigasi bukan hanya mendukung pertanian, tetapi juga menjadi pengendali banjir dan sumber daya penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Presiden Prabowo Subianto, sejak awal pemerintahannya, telah menandatangani empat regulasi penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional:
Instruksi Presiden tentang Irigasi,
Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditas, Peraturan Presiden tentang Pupuk, dan Peraturan Presiden tentang Penyuluh Pertanian.

Namun sayangnya, di Bangka Selatan, semangat regulasi pusat ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif.

Ironisnya, sebelum ekspansi kelapa sawit marak, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) seluas 35.000 hektar melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.

Kawasan tersebut terdiri atas dua kategori utama: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 15.869,34 hektar yang tidak boleh dialihfungsikan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 19.130,66 hektar untuk pengembangan pertanian di masa depan.

Baca juga  BKOW, DWP, dan Yayasan IKPAH Himpun Rp169,61 Juta untuk Palestina dan Pesantren Tuna Netra Lewat Kajian Kisah Inspiratif

Perda ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi nyata bagi pelanggar membuat kebijakan tersebut seperti macan kertas—garang di atas kertas, tapi tumpul dalam pelaksanaan.

Kondisi ini menjadi pukulan telak bagi komitmen pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Apalagi, Presiden Prabowo menegaskan bahwa “tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pangan,” sehingga perlindungan terhadap sistem irigasi dan lahan pertanian adalah bagian integral dari strategi ketahanan nasional.

Pemasangan papan peringatan di Bendungan Mentukul seharusnya menjadi awal dari upaya konkret menegakkan aturan. Namun tanpa pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang konsisten, dan keberanian aparat daerah dalam menindak pelanggaran, maka irigasi hanya akan menjadi korban dari ekspansi bisnis tanpa batas.

Ketika papan larangan tak lagi ditakuti, maka bukan hanya air yang mengering—tapi juga harapan akan ketahanan pangan yang berdaulat. (Eboy)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!