Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polres Basel Gerebek Peleburan Timah Ilegal, 147 Kg Balok Timah Disita

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Aparat Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal di sebuah pondok kebun di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (6/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita 13 balok timah dengan berat total mencapai 147,5 kilogram beserta puluhan karung bahan baku timah dan peralatan peleburan.

Kapolres Bangka Selatan Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peleburan timah ilegal di wilayah Desa Tukak.

“Sekitar pukul 00.30 WIB personel menerima informasi adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat peleburan timah,” ujar Iptu G.J, Budi, Kamis (7/5/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB oleh Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH, M.Si, bersama Kanit II Tipidsus.

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas pengolahan timah dari bahan baku slek atau slak timah menjadi balok timah.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Hotel, Sita 3,15 Gram

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RZ mengakui usaha pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Empat tersangka yang diamankan yakni RZ (45), buruh harian lepas warga Desa Tukak, IS (50) petani, RSD (47) petani, dan PND (34) wiraswasta.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan menegaskan, selain 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, polisi juga menyita berbagai alat peleburan seperti blower, tungku peleburan, trafo las, cetakan balok timah, gerinda, timbangan, hingga puluhan karung arang, timah gros, dan timah slak.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imam.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Saat ini keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!