Papan Larangan Tak Bertaji: Irigasi Negara Bendungan Mentukul Terancam Sawit di Bangka Selatan

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memasang papan peringatan keras di kawasan Bendungan Mentukul, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (5/5/2025).
Papan ini memuat larangan aktivitas ilegal di sempadan irigasi—wilayah penting yang berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Tiga jenis pelanggaran utama disebutkan secara eksplisit: mendirikan bangunan di sempadan irigasi, memanfaatkan air irigasi tanpa izin, serta melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran sumber air.
Peringatan itu tak main-main—ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar membayangi siapa pun yang melanggar.
Regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 68 sampai 74, serta Peraturan Menteri PUPR No.08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Kebijakan ini bertujuan melindungi aset negara di bidang pengairan dan menjamin keberlanjutan produksi pangan, terutama bagi sektor pertanian yang sangat tergantung pada sistem irigasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontras yang tajam. Meski papan pengumuman sudah berdiri, kegiatan perambahan hutan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit terus terjadi di kawasan hulu Bendungan Mentukul—area yang menjadi sumber air utama bagi irigasi pertanian di wilayah tersebut.
Sayangnya, aktivitas ini seperti dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.






