Bangka BelitungBangka TengahBeritaHukum

Skandal Dugaan Korupsi Dua Oknum DLH Bateng, Uang Dikembalikan, Hukum Dihentikan? Abie: Kalau Tidak Bisa Kerja, Mundur Saja!

BANGKA TENGAH – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol kembali memicu kemarahan publik, Minggu (23/3/2025).

Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang dari perjanjian kerja sama (PKS) dengan perusahaan telekomunikasi, namun dana tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan ke rekening pribadi.

Meski hasil audit Inspektorat Bangka Tengah telah menemukan pelanggaran tersebut, kedua pegawai ini hanya diminta mengembalikan uang tanpa sanksi hukum. Keputusan ini menuai kecaman keras karena dianggap melanggar prinsip keadilan dan melemahkan penegakan hukum.

Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, SE, mengecam keputusan Inspektorat yang hanya meminta pengembalian uang tanpa tindakan hukum. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

“PLT Inspektorat ini bisa kerja atau tidak? Kalau tidak, lebih baik mundur! Jangan jadi benalu yang hanya menghabiskan uang rakyat. Masa ada pegawai yang jelas-jelas menyalahgunakan wewenang dan uang masuk ke rekening pribadi, tapi hanya disuruh mengembalikan? Kalau begitu, semua orang bisa dong korupsi lalu cukup kembalikan uangnya!” tegas Abie.

Abie juga meminta Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, untuk segera mengevaluasi kinerja PLT Inspektorat.

Menurutnya, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tegas, maka akan semakin banyak praktik penyalahgunaan kekuasaan yang lolos dari jeratan hukum.

Baca juga  Rato–Ramadian Tawarkan Harapan Baru: Rakyat Sejahtera, Masa Depan Cerah

Pakar hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Suhendar SH MM, menegaskan bahwa korupsi tetap harus diproses secara hukum, meskipun uang hasil korupsi telah dikembalikan.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dengan jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Jika unsur korupsi terpenuhi, pelaku tetap bisa dipidana.” tegas Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar menjelaskan bahwa korupsi adalah delik formil, artinya pidana tetap berlaku meskipun tidak ada akibat nyata yang ditimbulkan.

“Bayangkan, uang ini sudah dinikmati selama bertahun-tahun oleh oknum pegawai DLH. Jika tidak terekspos media, mungkin tidak akan diminta dikembalikan. Jika kasus ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi Bangka Tengah.” ungkap Suhendar.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait kelanjutan kasus ini. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini sengaja “diademkan”.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan. Jika tidak ada tindakan hukum, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangka Tengah.

Apakah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan bertindak tegas, atau justru membiarkan skandal ini berlalu begitu saja? Warga menanti jawaban! (Dor)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!