Pencuri Celengan di Kepulauan Pongok Diringkus Polisi Setelah Kabur ke Hutan

Bangka Selatan – Seorang pria berinisial AK alias YOGI (25), buruh harian asal Dusun Laut, Desa Pongok, nekat membobol rumah seorang ibu rumah tangga bernama ER di Dusun Padang Keladi, Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (19/2).
Pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk celengan berisi uang tunai. Aksi ini terbongkar setelah korban memergoki pelaku saat keluar dari rumahnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan kronologi kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, ER pulang ke rumahnya setelah mengunjungi saudara. Saat tiba di depan pintu samping rumah, ia mendengar suara seseorang sedang membuka kunci pintu depan dari dalam. Merasa curiga, ER masuk dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka serta seorang pria mengenakan sweater krem melarikan diri sambil membawa celengan.
“PER langsung berteriak “MALING” dan mengejar pelaku. Dalam pelariannya, beberapa lembar uang yang dicuri terjatuh di jalan, sementara satu dompet dan satu celengan dilempar ke pinggir jalan sebelum pelaku kabur ke dalam hutan. Seorang saksi, Y (36), turut menyaksikan kejadian tersebut dan bersama ER melaporkan insiden ini ke Polsek Lepar Pongok,” ungkap Iptu, GJ Budi, Jumat (21/02/2025).
Lanjut Iptu, GJ Budi, pada Kamis (20/2), Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Heri Hadi Santoso, SH, mendapatkan informasi bahwa AK alias YOGI bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Pongok. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.270.000 di kantong celana pelaku. Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain beberapa dompet, celengan kosong, serta sweater dan celana panjang yang dikenakan pelaku saat beraksi,” ujar Iptu, GJ Budi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan mencongkel kunci menggunakan sebilah besi. Motif pencurian ini diduga untuk memperoleh barang berharga demi kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, AK alias YOGI dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ia telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu, GJ Budi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan guna menghindari tindak kejahatan serupa di masa mendatang. (Eboy)





