Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Buser Macan Selatan Polres Basel Ringkus Pencuri Mesin AC Klinik Bakti Timah

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Buser Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin AC milik Klinik Pratama Bakti Timah Toboali. Kedua tersangka berinisial BR dan SDR kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Klinik Pratama Bakti Timah Toboali, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa diketahui saat pelapor CDR memasuki ruang kerja sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati AC di ruangan tidak dingin. Selanjutnya staf klinik memanggil teknisi AC untuk melakukan perbaikan.

Namun saat teknisi datang sekitar pukul 13.30 WIB dan hendak membersihkan mesin outdoor AC, ternyata mesin outdoor AC Panasonic 1 PK milik klinik telah hilang.

“Pelapor juga menerangkan sekitar tiga bulan lalu aset milik Klinik Pratama Bakti Timah berupa satu unit mesin outdoor AC Panasonic 1/2 PK dan 20 lembar seng pembatas pagar juga sempat hilang,” ujar Iptu G.J, Budi, Senin (4/5/2026).

Baca juga  Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Bersama Kekasih saat Edarkan Sabu di Sukadamai

Dari hasil pengembangan laporan polisi, polisi menduga pelaku juga terlibat dalam pencurian aset klinik sebelumnya. Saat dilakukan interogasi, tersangka BR mengakui telah melakukan pencurian bersama SDR.

Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Macan Selatan mendapatkan informasi keberadaan SDR di sebuah rumah kosong kawasan Simpang 5 Toboali. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa gerobak yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Sementara dua unit mesin AC yang dicuri diketahui telah dijual oleh pelaku.

“Modus operandi pelaku yakni mengambil barang dengan cara membongkar. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelas AKP Imam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!