Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

MG Pimpinan Ponpes Ilegal di Bangka Selatan Diduga Cabuli 9 Santri, Terancam 20 Tahun Penjara

TOBOALI – Warga Kabupaten Bangka Selatan digegerkan dengan pengungkapan kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Payung.

Pria berinisial MG (40), yang juga menjabat sebagai pimpinan di Pondok Pesantren Yayasan Tahfidz Quran Ilegal, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sembilan santri laki-laki di bawah umur.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Aula SS Mapolres Basel menyatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (22/5/2025), setelah salah satu pengasuh pondok pesantren melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual kepada Polsek Payung.

“Pelaku di jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Agus Arif Wijayanto.

Dari hasil penyelidikan sementara, seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur. Bahkan salah satu dari mereka mengaku telah disodomi oleh pelaku sebanyak lima kali. Ironisnya, tindakan keji ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024 dan dilakukan secara berulang dengan berbagai modus yang telah direncanakan.

Baca juga  Kepedulian Sosial Menjelang Idul Adha 1446 H, PT Timah Tbk Distribusikan Hewan Kurban hingga Kepulauan Meranti

“Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban uang, pakaian, dan bahkan menjanjikan telepon genggam agar korban bersedia memenuhi hasrat bejatnya,” ungkap Agus.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Dugaan sementara, jumlah korban bisa lebih dari sembilan orang.

AKBP Agus Arif Wijayanto juga mengingatkan seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memperkuat pengawasan di seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Kami sangat prihatin. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan pendidikan anak-anak kita,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto.

Ia juga mengimbau kepada seluruh anak maupun orang tua yang pernah mengalami atau mengetahui kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agar tidak takut melapor kepada pihak berwajib.

“Kami akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Jangan takut melapor, karena ini penting untuk mencegah kasus seperti ini meluas,” pungkas AKBP Agus Arif Wijayanto.

(Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!